WELCOME

Pengikut

All times All fun


glitter-graphics.com

Sabtu, 30 Oktober 2010

Stop Penindasan Tenaga Kerja

sebuah kisah tentang penindasan era modern sering terjadi di negara kita ini,salah satu contohnya dalam bidang kerja dan usaha...

saya bercerita tentang kisah nyata yang dialami oleh orang terdekat dalam kehidupan saya, dia bekerja di salah satu toko sepatu yang beralamat di jl.cibaduyut 142 Bandung,..sebut saja toko "O",.. awalnya keadaan biasa-biasa saja, pada sekitar tahun 2006 dia bekerja disana dengan gaji tak menentu berkisar 400-600 ribu perbulannya (untuk ukuran tamatan SMU sederajat),...

namun hari berganti hari tahun berganti tahun perubahanpun terjadi, bukannya semakin baik malah semakin terasa terjadi penindasan yang dialami olehnya, dia pun sempat berkata kepada saya ingin segera keluar dari pekerjaanya namun saya menyarankan untuk tetap sabar terlebih dahulu sembari mencari-cari pekerjaan lain disaat off atau libur kerja,...

tapi tak disangka keadaan di toko "O" tersebut tidak kunjung membaik, malah semakin membuat saya jengkel,..

Perubahan itu terjadi pada awal bulan Juli 2010, saat para karyawan yang mencoba menentang kebijakan perusahaan tersebut melakukan demo, dengan cara melakukan pemogokan kerja, namun dia tidak ikut dalam aksi tersebut dikarenakan sedang sakit, namun hanya mengiyakan kepada teman-temannya yang lain lewat telepon...


Memang cara yang dilakukan para karyawan itu juga salah dengan melakukan pemogokan kerja, dan pengaduan kepada dinas terkait seperti DISNAKER tidak ada tanggapan sama sekali, mungkin karena pengusaha tersebut berduit atau entah ini adalah permasalahan kecil,..

akhir bulan Juli 2010 terjadi PHK terhadap orang-orang yang melakukan demo tersebut, ada 4 orang karyawan yang terkena PHK, dan yang lainnya terkena SP(Surat Peringatan)termasuk Dia,..

ha ha ha.. saya juga sempat tertawa, mungkin perusahaan tersebut masih membutuhkan tenaga mereka (karyawan yg cuma kena SP).

Sebulan kemudian kebijakan perusahaan (Toko "O") tersebut kembali berubah, gaji para karyawan ditentukan oleh OMSET yang mereka peroleh perharinya selama sebulan, kontan membuat para karyawan berebut pelanggan yang membuat ketidakharmonisan antar sesama karyawan itu sendiri, malah ada salah satu karyawan yang dalam satu bulan hanya mendapatkan gaji Rp.150 ribu, sungguh ironis untuk ukuran toko sepatu besar ini yang hanya menggaji para karyawannya jauh dari UMR dan UMP yang ditetapkan pemerintah,dan Jawa Barat sendiri UMP nya adalah 671,500 tahun 2010.
http://www.gajimu.com/main/Gaji%20Minimum

Awal oktober 2010 kebijakan aneh kembali muncul dengan menerapkan sitem Full, yaitu kerja dari pkl.09.00 pagi hingga pkl.21.00 malam dengan kisaran gaji Rp.29.000 perhari untuk SPG counter tanpa uang makan, yang apabila dihitung perbulannya dengan estimasi 25hari kerja potong libur adalah sekitar Rp.725.00 kotor tanpa uang makan dan tanpa tunjangan lainnya dengan istirahat 2 kali pada pkl.12.00 dan pkl.18.00 selama 1 jam setip harinya dibandingkan dengan keadaan normal penambahan jam itu perbulannya bisa mencapai sekitar Rp.300.000 berarti karyawan telah mengalami penyusutan gaji sebanyak itu...

Akhir Oktober 2010 kebijakan kembali berubah sepihak tanpa di beritahukan dahulu kepada pihak karayawan yaitu dengan mengurangi jam istirahat selama 1 jam, yang berarti karyawan hanya beristirahat 2x 30 menit...

Saya pun secara tegas mengatakan kepada dia untuk segera berhenti dari pekerjaannya dengan alasan terjadi ketidak adilan dan penindasan serta pemanfaatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan.

seperti yang tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 44

(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja.

(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 45

Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 46

(1) Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja.

(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Pasal 113

(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 117

(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/undang-undang-buruh/undang-undang-ketenagakerjaan
itulah referensi saya mengajukan complain terhadap Perusahaan ini yang saya anggap tidak memeberikan suatu kesejahteraan yang layak terhadap karyawannya...

kepada dinas terkait dimohon penanggulangannya atas ketidakadilan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

laman